Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2020Tanggal Penetapan:18 Februari 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2020
Tanggal Penetapan18 Februari 2020
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi prostitusi dan perbuatan asusila di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah bahwa prostitusi dan perbuatan asusila dianggap sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan, dan hukum, serta berdampak negatif pada kesehatan dan kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah seperti prostitusi, pelaku prostitusi, perbuatan asusila, dan penanggulangan.
  2. Ruang Lingkup: Mengatur tentang prostitusi dan perbuatan asusila, kewajiban Pemerintah Daerah, penanggulangan, peran serta keluarga dan masyarakat, serta larangan.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, termasuk pencegahan, pemberantasan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan penutupan lokalisasi dan pencabutan izin usaha yang disalahgunakan.
  4. Peran Serta Keluarga dan Masyarakat: Keluarga dan masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, termasuk memberikan informasi, turut serta dalam penanggulangan, dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
  5. Larangan: Setiap orang dilarang menawarkan diri, mengajak orang lain untuk melakukan prostitusi dan perbuatan asusila, berkeliaran dengan tujuan melakukan prostitusi, memfasilitasi prostitusi, atau menggunakan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 huruf g dan huruf h dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelaku prostitusi yang melanggar ketentuan Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).