Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2014 · PERPRES No. 85 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan hak keuangan bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23A dari Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian hak keuangan bulanan kepada Deputi dan Tenaga Profesional, yang terdiri dari Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda, dan Tenaga Terampil. Hak keuangan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Bagi Deputi dan Tenaga Profesional yang berasal dari Pegawai Negeri, hak keuangan dibayarkan sebagai selisih antara hak keuangan yang ditetapkan dan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri. Pajak penghasilan atas hak keuangan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)