Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 231 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 231 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat H.Rusli Abdul Hamid

Juga dikenal sebagai: Keppres 231/1954 · Keppres No. 231 Tahun 1954 · Keppres Nomor 231 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 1954Tanggal Penetapan:26 November 1954
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat H.Rusli Abdul Hamid
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 1954
Tanggal Penetapan26 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat No. 114/K/1954 yang ditetapkan berdasarkan Keputusannya No. 113/K/1954 tentang pernyataan adanya perletakan jabatan Sdr. Η. Siradjuddin Abbas.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 231 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengangkat anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengganti anggota yang telah mengundurkan diri. Berdasarkan surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan keputusan sebelumnya, Presiden memutuskan untuk mengangkat Sdr. H. Rusli Abdul Wahid sebagai anggota baru. Pengangkatan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap calon pengganti yang diusulkan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 November 1954.

(-)

(-)