Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku30 November 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Kabupaten Serdang Bedagai merupakan daerah rawan bencana yang memerlukan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, dan mengurangi kerentanan masyarakat terhadap bencana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pembentukan BPBD. 2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana. 3. Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Tim Siaga Bencana Desa (TSBD). 4. Peran lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana. 5. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana (prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana). 6. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Apabila dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 114 merupakan pelanggaran pidana dan diancam sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.