Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 7/2024 · Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku03 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanCirebon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melestarikan kebudayaan daerah, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan manfaat moral, sosial, dan ekonomi dari kebudayaan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendayagunakan budaya daerah untuk pembangunan karakter, serta mempromosikan kebudayaan daerah kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Kota memiliki tugas menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, serta menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kota berwenang merumuskan kebijakan pemajuan kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan, serta merumuskan mekanisme pelibatan dan pendanaan.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup objek pemajuan kebudayaan (manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya), tugas dan wewenang pemerintah daerah, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, upaya pemajuan kebudayaan daerah, Kasultanan Cirebon, larangan, hak dan kewajiban, data dan dokumentasi, peran serta masyarakat, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, penghargaan, dan pendanaan.

Pasal 51 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.