di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN PEREDARAN BAHAN BERBAHAYA YANG DISALAHGUNAKAN DALAM PANGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 10/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan bahan tambahan pangan (BTP) dan peredaran bahan berbahaya (B2) yang disalahgunakan dalam pangan di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas kesehatan, mengingat penggunaan BTP dan penyalahgunaan B2 dalam pangan semakin meluas. Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung BTP tidak sesuai ketentuan dan B2.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pembinaan terhadap distributor, pengecer, dan pengguna B2 dan BTP oleh perangkat daerah terkait.