Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN PEREDARAN BAHAN BERBAHAYA YANG DISALAHGUNAKAN DALAM PANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 10/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2018Tanggal Penetapan:30 November 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN PEREDARAN BAHAN BERBAHAYA YANG DISALAHGUNAKAN DALAM PANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku30 November 2018
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan bahan tambahan pangan (BTP) dan peredaran bahan berbahaya (B2) yang disalahgunakan dalam pangan di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas kesehatan, mengingat penggunaan BTP dan penyalahgunaan B2 dalam pangan semakin meluas. Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung BTP tidak sesuai ketentuan dan B2.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Larangan penggunaan BTP melebihi ambang batas maksimal dan penggunaan bahan yang dilarang sebagai BTP.
  2. Larangan penggunaan B2 dalam proses produksi pangan.
  3. Kewajiban bagi toko/warung/industri rumah tangga/rombong pasar untuk memiliki tanda bukti keamanan pangan.
  4. Larangan memperjualbelikan dan/atau mengemas kembali B2 tanpa izin khusus.
  5. Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu oleh Bupati untuk mengawasi peredaran B2 dan BTP.
  6. Peran serta masyarakat dalam pengawasan dengan memberikan saran, masukan, dan laporan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan terhadap distributor, pengecer, dan pengguna B2 dan BTP oleh perangkat daerah terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, pencabutan izin, denda administratif maksimal Rp 500.000, dan pemusnahan pangan berbahaya. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000.