Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2010
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta sebagai sumber pendapatan asli daerah melalui pemerataan pelayanan BPR.

Ketentuan Substansial:

  1. PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah.
  2. Modal dasar PD BPR adalah Rp 120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar Rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Tugas PD BPR adalah membangun perekonomian rakyat dengan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan deposito berjangka.
  5. Organisasi PD BPR terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas, dan Direksi. Gubernur memegang kekuasaan tertinggi.
  6. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD BPR.
  7. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD BPR.

(-)

(-)