Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai

Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2025 · Permenhub No. 3 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2025Tanggal Penetapan:14 Januari 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Januari 2025
Tanggal Penetapan14 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum di bidang rencana induk pelabuhan. Dengan pencabutan ini, ketentuan mengenai Rencana Induk Pelabuhan Dumai akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri. Segala tindakan yang telah dilakukan berdasarkan peraturan yang dicabut sebelum penetapan peraturan baru ini tetap dianggap sah.

1. Segala perbuatan yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dianggap tetap sah.

(-)