Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2013Tanggal Penetapan:3 Mei 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku06 Mei 2013
Tanggal Penetapan03 Mei 2013
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha di daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi:

  1. Mendorong iklim usaha yang kondusif.
  2. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dan infrastruktur.
  3. Mempercepat peningkatan dan/atau realisasi penanaman modal.
  4. Meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan daerah.

Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlakuan yang sama terhadap penanam modal, meningkatkan promosi dan kerjasama penanaman modal, melaksanakan pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengendalikan pelaksanaan penanaman modal, mengelola data dan sistem informasi penanaman modal, menyebarluaskan informasi, pendidikan dan pelatihan penanaman modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perorangan. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Setiap penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, dan pelayanan termasuk insentif dan kemudahan. Setiap penanam modal wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menjaga kelestarian lingkungan hidup, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan tenaga kerja Indonesia, memiliki izin usaha setelah berproduksi komersial, melakukan konsultasi publik, menyampaikan pemberitahuan perubahan status kepemilikan usaha, membuka rekening di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, membuat dan menyampaikan LKPM, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan tata ruang wilayah daerah. Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati, kecuali penanam modal mikro dan kecil termasuk koperasi. Izin penanaman modal terdiri dari izin prinsip dan izin usaha. PTSP meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan, pelayanan insentif dan kemudahan, dan pelayanan pengaduan masyarakat. Bupati melakukan pengendalian kegiatan penanaman modal melalui pemantauan, pembinaan dan pengawasan.

1. Semua persetujuan perizinan dan non perizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perizinan dan non perizinan. 2. Satuan kerja perangkat daerah yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan daerah tetap memberikan pelayanan perizinan sampai ditetapkannya pelimpahan kewenangan daerah di bidang penanaman modal kepada BPMPT. 3. Kewenangan daerah di bidang penanaman modal yang belum dilimpahkan ke BPMPT, harus sudah dilimpahkan ke BPMPT paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.