Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 175 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1963 tentang Pemberhentian I.B.P. Manuaba Dan Pengangkatan Dr. M. Isa Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 175/1963 · Keppres No. 175 Tahun 1963 · Keppres Nomor 175 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 1963Tanggal Penetapan:30 Agustus 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian I.B.P. Manuaba Dan Pengangkatan Dr. M. Isa Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 1963
Tanggal Penetapan30 Agustus 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk meluluskan permohonan pengunduran diri Sdr. I.B.P. Manuaba dari keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.) dan untuk mengangkat Sdr. Dr. M. Isa sebagai penggantinya, mewakili Partai Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Sdr. Dr. M. Isa memenuhi syarat untuk posisi tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberhentian dengan hormat Sdr. I.B.P. Manuaba dari keanggotaan D.P.A. atas permohonannya sendiri, disertai ucapan terima kasih dari Pemerintah atas jasa-jasanya. Selanjutnya, Sdr. Dr. M. Isa diangkat sebagai anggota D.P.A. untuk golongan politik, mewakili Partai Nasional Indonesia.

(-)

(-)