di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Juga dikenal sebagai: PMK 12/PMK.02/2014 · PMK No. 12/PMK.02/2014
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2014 merupakan peraturan baru yang menetapkan tata cara penyusunan, pendanaan, dan pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja (RKT-RAB) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 19 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK ini menggantikan KMK tersebut.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 Januari 2014 (Pasal 20). Dengan diberlakukannya peraturan ini, KMK 295/KMK.06/2003 dicabut (Pasal 19) dan untuk pelaksanaan RKT-RAB Tahun Anggaran 2013 tetap berpedoman pada surat persetujuan Menteri Keuangan terkait biaya operasional SKK Migas Tahun Anggaran 2013 (Pasal 18).
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini disusun untuk mengatur tata cara penyusunan, pendanaan, dan pelaporan RKT-RAB SKK Migas terkait pelaksanaan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013. Tujuan utamanya adalah memastikan perencanaan dan penganggaran biaya operasional SKK Migas dilakukan secara terstandar, terkontrol, dan terintegrasi dengan prinsip anggaran berbasis kinerja.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban SKK Migas:Hak: SKK Migas berhak menerima alokasi dana operasional sesuai persetujuan Menteri serta dapat mengusulkan pergeseran/realokasi anggaran dan RKT-RAB tambahan dengan syarat kriteria tertentu dipenuhi (Pasal 11 dan 14).
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penyusunan: SKK Migas menyusun RKT-RAB dengan instrumen Indikator Kinerja, Standar Biaya Masukan, dan realisasi penyerapan serta tingkat kemajuan kegiatan tahun berjalan (Pasal 3 ayat 3).
Reviu Internal: Unit Pengawas Internal SKK Migas melakukan reviu dan penelitian untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen pendukung (Pasal 4).
Proses Persetujuan:
Pendanaan dan Pemindahbukuan:
Pergeseran / Realokasi Anggaran: SKK Migas boleh mengusulkan pergeseran/realokasi dengan persetujuan Menteri (kecuali antar Sub Kegiatan dalam Daftar Kegiatan pengkajian dan pengembangan bisnis) dan memenuhi kriteria prioritas, relevansi tugas, dan pelaksanaan pada tahun anggaran yang sama (Pasal 11).
RKT-RAB Tambahan: Prosedur pengajuan, kriteria, batas waktu pengajuan (akhir Juli), serta jangka waktu keputusan (paling lambat 2 bulan sejak diterima) diatur dalam Pasal 14.
Pelaporan dan Pemeriksaan: Laporan Realisasi Anggaran disampaikan triwulanan paling lambat satu bulan setelah triwulan berakhir (Pasal 16). Pelaksanaan anggaran diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang dan hasil audit menjadi dasar penanganan sisa lebih dana (Pasal 15 dan 17).
Sisa Lebih Dana: Apabila audit menunjukkan sisa lebih dana operasional, SKK Migas wajib menyetor segera ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada akun 423139 (Pasal 17).
Masa Berlaku dan Mulai Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Januari 2014 (Pasal 20).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian dan Tenggat Operasional:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi