Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1963 · Perpu No. 1 Tahun 1963 · Perpu Nomor 1 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:3 Juni 1963
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan03 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932 No. 517) yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk meninjau kembali cara pemungutan cukai tembakau guna mempertahankan produksi hasil-hasil tembakau dan pengamanan pemasukan keuangan negara. Dalam rangka menghindari pengangguran dan menjamin kontinuitas produksi, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk tidak memperlakukan ketentuan tertentu dalam Ordonansi Cukai Tembakau. Pelunasan cukai tembakau dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh Menteri terkait, tanpa mengurangi ketentuan pengawasan yang ada. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1963.

(-)

(-)