Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada jemaah haji sejak pemberangkatan sampai dengan pemulangan ke Polewali Mandar dan mengurangi beban biaya jemaah haji. Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar memandang perlu membiayai sebagian biaya penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya penyelenggaraan ibadah haji meliputi honorarium PPIH, dokumentasi, dekorasi dan publikasi, transportasi, pengamanan, konsumsi/makanan dan minuman kegiatan, jasa buruh, dan premi asuransi tenaga non PNS yang tergabung dalam PPIH. Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dan jumlah jemaah haji pada tahun berjalan.

(-)

(-)