Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 1/2010 · Perda Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku25 Januari 2010
Tanggal Penetapan25 Januari 2010
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Donggala untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, yang mencakup visi, misi, arah, dan tahapan pembangunan.

RPJPD mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan dalam kurun waktu 2005-2025. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati.

Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya. RKPD ini digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)