Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2015 · Perka BKN No. 4 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2015Tanggal Penetapan:15 Januari 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPenetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku16 Januari 2015
Tanggal Penetapan15 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I angka 1 dan angka 5 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk menetapkan angka pengenal nomor pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas, serta menetapkan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang kenaikan pangkat bagi PNS dengan pangkat yang sama, kecuali bagi mereka yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama. Angka pengenal nomor pertimbangan teknis terdiri dari kode pengenal pertimbangan teknis (2 huruf kapital), kode instansi (5 digit angka), dan nomor urut pertimbangan teknis (6 digit angka). Angka pengenal nomor Keputusan Kenaikan Pangkat terdiri dari nomor urut keputusan (5 digit angka), kode pengenal keputusan (KEP dan 2 huruf kapital), kode instansi (5 digit angka), dan tahun penetapan keputusan (2 digit angka). Kode instansi yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)