Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 15/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 15 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk melakukan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam rangka Pengembangan Geopark. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan prinsip dasar Pengembangan Geopark yang baik dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), memberikan pedoman perencanaan pembangunan bagi Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian target Pengembangan Geopark, memberikan kerangka kebijakan, pendanaan, dan kelembagaan, memberikan pedoman penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark, mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas Geopark Nasional dan UNESCO Global Geopark, serta memberikan acuan bagi Pemangku Kepentingan terlibat dalam Pengembangan Geopark.

1. Rencana Induk Pengembangan Geopark yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)