Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana

Juga dikenal sebagai: PP 61/1992 · PP No. 61 Tahun 1992 · PP Nomor 61 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1992Tanggal Penetapan:19 September 1992
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1992
Tanggal Penetapan19 September 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengatur pengertian penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana dan dividen yang dibagikan kepada para pemodal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menegaskan bahwa penghasilan berupa dividen, bunga obligasi, dan keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima oleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan, asalkan seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemodal. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup definisi penghasilan bersih sebagai penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya tertentu, serta pengaturan bahwa penghasilan bersih yang dibagikan dalam bentuk tunai atau saham dividen tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai saham dividen.

(-)

(-)