Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 19/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bangli Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Bangli Tahun 1999 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam peraturan. Dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan mineral yang tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti untuk keperluan rumah tangga atau sebagai ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, yang dihitung dengan mengalikan volume dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 7,5%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terhutangnya pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD. Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).