di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 9/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah kontribusi PKL terhadap ekonomi, sosiologi, dan nilai-nilai masyarakat, serta perlunya penataan kota yang tertib dan teratur. Tujuannya adalah mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan indah, memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, mewujudkan PKL yang tangguh dan mandiri, serta memberdayakan PKL melalui sektor ekonomi mikro dan kecil.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinas) memiliki kewenangan untuk melakukan penataan PKL melalui pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, serta peremajaan, pemindahan, dan penghapusan lokasi PKL. Bupati dapat menetapkan lokasi binaan bagi PKL. PKL yang menempati lokasi sesuai peruntukannya dapat diberikan Tanda Daftar Usaha (TDU). Pemberdayaan PKL dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemberdayaan juga dapat dilakukan melalui kemitraan dengan dunia usaha dan kerjasama antar daerah.
PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan TDU, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi terkait usaha, serta mendapatkan pembinaan dan pendampingan. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, menyerahkan tempat usaha jika tidak ditempati, dan menempati lokasi sesuai TDU. PKL dilarang melakukan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU, menelantarkan lokasi usaha, mengganti bidang usaha ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali lokasi terjadwal), dan memperjualbelikan/menyewakan tempat usaha.
Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL. Bupati membentuk tim penataan dan pemberdayaan PKL yang bertugas menyusun kebijakan, mengkoordinasikan perencanaan, merekomendasikan lokasi, mengembangkan kerjasama, dan melakukan pengawasan. Biaya pelaksanaan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.