Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 13 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan- kebiasaan masyarakat dan lembaga adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 13/2000 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 13 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 13 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2000Tanggal Penetapan:8 Agustus 2000
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan- kebiasaan masyarakat dan lembaga adat
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku09 Agustus 2000
Tanggal Penetapan08 Agustus 2000
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang mengatur Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, dan lembaga adat di Kabupaten Toba Samosir. Pemberdayaan dan pelestarian dilakukan bersama dengan organisasi atau lembaga adat oleh Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peranan nilai-nilai adat istiadat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan ketahanan nasional, serta mendorong upaya mensejahterakan masyarakat setempat.

Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan yang berada di luar struktur pemerintahan. Tugasnya adalah menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah, menyelesaikan perselisihan terkait hukum adat, serta memberdayakan adat istiadat. Lembaga adat memiliki hak mewakili masyarakat adat, mengelola hak-hak adat, dan menyelesaikan perselisihan adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lembaga adat berkewajiban membantu kelancaran pemerintahan, memelihara stabilitas nasional, dan menciptakan suasana yang menjamin terpeliharanya kebhinnekaan masyarakat adat.

Organisasi Lembaga Adat ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan. Hubungan dengan organisasi pemerintah bersifat saling membantu.

(-)

(-)