Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 16/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029 menetapkan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun (2009-2029). RPJPD ini mengacu pada RPJP Nasional Tahun 2005-2025 dan RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2028.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.
  • RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) setiap 5 tahun.
  • RPJPD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
  • RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.

RPJPD disusun berdasarkan asas demokrasi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, dengan mengakomodir masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan. Sistematika RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah, arah kebijakan, dan kaidah pelaksanaan.

(-)

(-)