di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 6/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Baru: Peraturan Daerah ini merupakan peraturan baru yang mengatur tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:
2. Penambahan Ketentuan Baru:
3. Penghapusan Ketentuan Lama:
4. Perubahan Ketentuan:
5. Perubahan Kewenangan dan Tanggung Jawab:
Tidak Ada
Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, atau perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
Sanksi Pidana: Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.