Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 6/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan Baru: Peraturan Daerah ini merupakan peraturan baru yang mengatur tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:

  • Setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
  • Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus disertai dengan dokumen kepemilikan tanah dan bukti izin pemanfaatan tanah.
  • Bangunan harus direncanakan dan dibangun sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

2. Penambahan Ketentuan Baru:

  • Pengaturan mengenai Bangunan Gedung adat dan tradisional.
  • Persyaratan untuk bangunan gedung hijau yang mencakup efisiensi energi dan pengelolaan limbah.
  • Ketentuan mengenai garis sempadan bangunan terhadap infrastruktur publik dan lingkungan.

3. Penghapusan Ketentuan Lama:

  • Tidak ada ketentuan yang dihapus dari peraturan sebelumnya, namun peraturan ini menyusun kembali dan memperjelas ketentuan yang ada.

4. Perubahan Ketentuan:

  • Perubahan dalam pengaturan fungsi dan klasifikasi bangunan yang lebih terperinci.
  • Penegasan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
  • Perubahan dalam persyaratan teknis yang lebih ketat untuk keselamatan dan kesehatan bangunan.

5. Perubahan Kewenangan dan Tanggung Jawab:

  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait bangunan.
  • Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) memiliki peran penting dalam penetapan fungsi dan klasifikasi bangunan.
  • Pengaturan lebih jelas mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan.

Tidak Ada

Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, atau perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan.

Sanksi Pidana: Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.