di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2013 mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai desa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk memberikan kesempatan kepada desa untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan asal usul dan nilai-nilai adat istiadat setempat.
Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia ini bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa, menerima pendaftaran, mengumumkan nama calon, melaksanakan pendaftaran pemilih, mengatur kampanye, menetapkan jadwal pemilihan, melaksanakan pemilihan, dan menyampaikan laporan kepada BPD.
Persyaratan pemilih meliputi WNI yang terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan tidak dicabut hak pilihnya. Persyaratan calon Kepala Desa meliputi bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan NKRI, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun atau putera desa yang berdomisili di luar desa dengan dukungan 15% wajib pilih, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 10 tahun atau dua kali masa jabatan, tidak terganggu jiwa/ingatannya, berkelakuan baik, dan belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan tidak hormat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mencalonkan diri dengan persetujuan atasan dan akan dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjabat sebagai Kepala Desa. Proses pemilihan meliputi penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, kampanye, pelaksanaan pemilihan, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih oleh BPD. Kepala Desa terpilih kemudian disahkan oleh Bupati dan dilantik.
Peraturan ini juga mengatur pemberhentian Kepala Desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati jika melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.