Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBD) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 24/2000 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 24 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2000Tanggal Penetapan:31 Oktober 2000

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBD) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2000
Tanggal Penetapan31 Oktober 2000
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini sebagai Pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pengganti Peraturan tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Bab XI Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur sistem keuangan desa yang diakomodasikan dalam APBD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tata cara penyusunan anggaran desa, yang ditetapkan setiap tahun anggaran dengan Peraturan Desa setelah dimusyawarahkan oleh Kepala Desa dengan Badan Perwakilan Desa.
  2. Tata usaha keuangan desa, di mana setiap penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dan disetujui oleh Kepala Desa.
  3. Mekanisme dan persyaratan pengangkatan Bendaharawan Desa.
  4. Pembahasan anggaran pendapatan dan belanja desa yang terdiri dari bagian penerimaan dan pengeluaran (rutin dan pembangunan).
  5. Perubahan anggaran yang dilakukan dengan Peraturan Desa jika terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran.
  6. Perhitungan anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Desa selambatnya 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  7. Mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa oleh Kepala Desa kepada Badan Perwakilan Desa.
  8. Mekanisme pengawasan dan pelaksanaan anggaran oleh Badan Perwakilan Desa.
  9. Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi jika ditemukan penyimpangan anggaran.

(-)

(-)