Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2004Tanggal Penetapan:27 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Maret 2004
Tanggal Penetapan27 Februari 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi reklame dengan memperhatikan keindahan, ketertiban, serta melindungi kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menata reklame, meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk jenis-jenis reklame (billboard, megatron, neon sign, dll.), lokasi reklame (umum, selektif, khusus), dan rancang bangun reklame. Lokasi umum mencakup reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana wilayah, seperti daerah milik jalan, shelter, jembatan penyeberangan, taman kota, dan bangunan. Lokasi selektif memiliki syarat khusus terkait jarak, jenis, dan ukuran reklame. Lokasi khusus memiliki kualitas lingkungan dan karakteristik tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelelangan titik lokasi reklame yang diminati oleh lebih dari satu pemohon, terutama untuk lokasi umum dengan ukuran bidang reklame 24 m² atau lebih, lokasi selektif, dan lokasi khusus. Tata cara pelelangan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati. Setiap penyelenggaraan reklame memerlukan izin tertulis dari bupati, kecuali untuk reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah, melalui media internet, televisi, radio, dan sejenisnya, atau reklame non-komersial. Pemegang izin memiliki hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai izin dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah, serta kewajiban untuk mendirikan bangunan reklame sesuai rencana, menghentikan kegiatan jika menimbulkan bahaya, melaksanakan K3, memelihara bangunan reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung akibat yang timbul akibat penyelenggaraan reklame.

1. Izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin. 2. Pemegang Izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada bupati.

Setiap orang, baik perorangan maupun badan yang melanggar ketentuan Pasal 39, Pasal 40, dan atau Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).