Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kerjasama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 8/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2011Tanggal Penetapan:20 Juni 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku24 Juni 2011
Tanggal Penetapan20 Juni 2011
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kerjasama Daerah bertujuan untuk mengatur kerjasama daerah agar terselenggara secara tertib, terarah, berdayaguna, dan berhasilguna. Latar belakangnya adalah bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga seringkali diperlukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Kerjasama: Kerjasama dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain di dalam negeri, badan lain di dalam negeri (swasta nasional, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, BUMN/BUMD), dan mitra asing.
  2. Tahapan Kerjasama: Kerjasama meliputi tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, kesepahaman (MoU), dan penandatanganan perjanjian kerjasama.
  3. Isi Perjanjian Kerjasama: Perjanjian kerjasama harus memuat maksud dan tujuan, subyek, obyek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, force majeure, penyelesaian perselisihan, dan hal-hal lain yang diperlukan.
  4. Koordinasi dan Konsultasi: Kerjasama dengan luar negeri memerlukan koordinasi dan konsultasi dengan Gubernur, Menteri Teknis, dan Menteri Luar Negeri. Persetujuan DPRD diperlukan jika membebani masyarakat dan daerah.
  5. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD): Bupati membentuk TKKSD untuk menyiapkan kerjasama daerah, termasuk inventarisasi potensi, penyusunan prioritas, dan penyusunan proposal.
  6. Pola Kerjasama: Pola kerjasama dapat berupa pembelian saham, joint venture, kontrak manajemen, kontrak produksi, BOT, BOO, dan lain-lain.
  7. Obyek Kerjasama: Obyek kerjasama meliputi semua bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  8. Pembiayaan: Pembiayaan kerjasama dapat berasal dari APBD, pinjaman, hibah, atau gabungan dari sumber-sumber tersebut.
  9. Hasil Kerjasama: Hasil kerjasama menjadi kekayaan daerah dan harus disetorkan kepada Bendaharawan Umum Daerah.
  10. Berakhirnya Kerjasama: Kerjasama dapat berakhir karena kesepakatan, tujuan tercapai, perubahan mendasar, pelanggaran perjanjian, atau alasan lain yang sah.
  11. Penyelesaian Perselisihan: Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah, keputusan pemerintah, arbitrase, atau pengadilan.
  12. Evaluasi dan Pelaporan: Pemerintah Daerah melakukan evaluasi berkala dan menyampaikan laporan kepada DPRD, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Kerjasama Daerah yang telah ada dan masih berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kerjasama. 2. Kerajasama yang tidak menetapkan jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerjasama dan sumber pembiayaan, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini agar dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun.

(-)