Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 31/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 31 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 November 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Cintabodas Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Mekarlaksana di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mengoptimalkan pelayanan masyarakat, serta memperhatikan asal-usul desa, kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat, jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi desa. Desa Mekarlaksana dibentuk dari hasil pemecahan Desa Cintabodas, dengan pusat kegiatan pemerintahan berlokasi di Kepunduhan Ciangsana. Wilayah Desa Mekarlaksana memiliki luas 463,5 Ha, meliputi Kepunduhan Cilumbu, Ciangsana, dan Cioga. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah desa, jumlah penduduk (2.471 jiwa), serta kekayaan dan sumber pendapatan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Cintabodas Nomor 05 Tahun 2002. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah atau pemerintah, dan tugas pembantuan dari pemerintah. Badan Perwakilan Desa (BPD) Mekarlaksana dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian desa. Untuk memimpin pemerintahan desa, dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa, dan sambil menunggu Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa untuk mendukung kelancaran tugasnya.

1. Sisa lebih dari luas wilayah, jumlah penduduk, kekayaan dan sumber pendapatan Desa serta potensi desa lainnya yang tidak diperuntukan bagi Desa Mekarlaksana tetap menjadi hak dan tanggung jawab Desa Cintabodas Kecamatan Culamega. 2. Segala badan dan atau lembaga serta ketentuan yang ada yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan Desa lama (Desa Asal), sebelum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan berlaku bagi Desa yang baru dibentuk. 3. Pelaksanaan pembagian kekayaan dan sumber pendapatan Desa harus dilaksanakan secara proporsional dan adil antara Pemerintahan Desa lama (Desa asal) dengan Desa yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.

(-)