Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Mekarlaksana di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mengoptimalkan pelayanan masyarakat, serta memperhatikan asal-usul desa, kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat, jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi desa. Desa Mekarlaksana dibentuk dari hasil pemecahan Desa Cintabodas, dengan pusat kegiatan pemerintahan berlokasi di Kepunduhan Ciangsana. Wilayah Desa Mekarlaksana memiliki luas 463,5 Ha, meliputi Kepunduhan Cilumbu, Ciangsana, dan Cioga. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah desa, jumlah penduduk (2.471 jiwa), serta kekayaan dan sumber pendapatan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Cintabodas Nomor 05 Tahun 2002. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah atau pemerintah, dan tugas pembantuan dari pemerintah. Badan Perwakilan Desa (BPD) Mekarlaksana dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian desa. Untuk memimpin pemerintahan desa, dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa, dan sambil menunggu Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa untuk mendukung kelancaran tugasnya.