di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 1/2017 · Perda Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perusda BPR) Kabupaten Malinau.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan Perusda BPR bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Perusda BPR berkedudukan di Kabupaten Malinau dan dapat membuka kantor cabang atau unit pelayanan di wilayah tersebut setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusda BPR berazaskan demokrasi ekonomi, keadilan, dan pemerataan dengan prinsip kehati-hatian. Tugas Perusda BPR meliputi membantu menggerakkan perekonomian masyarakat, menyediakan modal usaha bagi UMKM, memberikan pelayanan pinjaman modal yang cepat dan efisien, serta menjadi salah satu sumber PAD. Usaha-usaha yang diselenggarakan meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit, dan menempatkan dana pada instrumen keuangan seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan deposito berjangka. Modal dasar Perusda BPR ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengurus Perusda BPR yang terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, persyaratan pengangkatan dan pemberhentian, serta penghasilan. Pegawai Perusda BPR diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Perusda BPR wajib menyelenggarakan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bagi Direksi dan Pegawai. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusda BPR harus disetujui oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh Bupati. Tahun buku Perusda BPR disamakan dengan tahun takwim, dan laporan tahunan harus diaudit oleh Akuntan Negara atau Akuntan Publik.