Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Daeng Ardiwinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Politik

Juga dikenal sebagai: Keppres 209/1963 · Keppres No. 209 Tahun 1963 · Keppres Nomor 209 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 1963Tanggal Penetapan:10 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Daeng Ardiwinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 1963
Tanggal Penetapan10 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat Sdr. Daeng Ardiwinata dari partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) wakil dari golongan politik. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Sdr. Daeng Ardiwinata dianggap cakap untuk posisi tersebut dan bertujuan untuk menambah keanggotaan DPA dengan perwakilan dari golongan politik. Dasar hukum dari keputusan ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar dan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1959.

(-)

(-)