Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 23/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan pengecualian restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp.500.000,- per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak mengenai Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangannya yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.