Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 20/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD. 2. Penghapusan Pasal 10 A ayat (2) terkait Tunjangan Komunikasi Intensif. 3. Perubahan Pasal 14 A mengenai pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah (tinggi, sedang, rendah). 4. Penghapusan Pasal 14 B dan Pasal 14 C. 5. Perubahan Pasal 14 D menjadi Pasal 14 B mengenai pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif mulai 1 Januari 2007 dan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 6. Perubahan Pasal 15 ayat (2) mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penerimaan lain yang dibebankan kepada yang bersangkutan. 7. Penyisipan Pasal 25 A hingga 25 E mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, termasuk besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan pengaturannya lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 8. Penyisipan ayat (3a) pada Pasal 26 mengenai penganggaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dalam Pos Sekretariat DPRD. 9. Penyisipan Pasal 28 A mengenai kewajiban Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyetorkan kembali Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006.

1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti sebagai anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. 2. Pengembalian Tunjangan Komunikasi intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)