Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2022 · Permenhub No. 5 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2022Tanggal Penetapan:8 Maret 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Maret 2022
Tanggal Penetapan08 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengusahaan alur-pelayaran dan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan melalui mekanisme pelelangan. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian konsesi dan kerja sama, termasuk pembagian kewenangan antara badan usaha pelabuhan (BUP), badan usaha pengerukan dan reklamasi (BUPR), dan badan usaha patungan. Konsesi diberikan kepada BUP untuk pengusahaan alur-pelayaran dan wilayah tertentu di perairan, sementara kerja sama dilakukan oleh BUPR atau badan usaha patungan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur prakualifikasi, penilaian, dan pemilihan mitra kerja sama, serta kewajiban pemrakarsa dalam memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan lingkungan.

1. Kegiatan pengusahaan Alur-Pelayaran yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha dimaksud berdasarkan Konsesi dari Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Unit Penyelenggara Pelabuhan. 2. Pemberian Konsesi dalam rangka pengusahaan Alur-Pelayaran yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal Konsesi sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berakhir dan Badan Usaha masih berminat mengusahakan Alur-Pelayaran, Badan Usaha wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)