Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 17/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:27 Maret 2008
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan27 Maret 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 81).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian nasional dan pentingnya irigasi sebagai pendukung keberhasilan pembangunan pertanian. Tujuannya adalah mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang terdiri dari Dinas/Instansi yang membidangi irigasi, P3A Dharma Tirta, dan Komisi Irigasi Kabupaten.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta memberikan izin penggunaan dan pengusahaan air tanah.
  3. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
  4. Hak guna air untuk irigasi yang diberikan kepada masyarakat petani melalui P3A Dharma Tirta dan badan usaha/perseorangan berdasarkan izin.
  5. Penyediaan air irigasi yang direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pola tanam dan tata tanam.
  6. Pengaturan air irigasi yang didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi.
  7. Pengembangan jaringan irigasi yang dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air.
  8. Pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  9. Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang alih fungsi lahan beririgasi, pengawasan, dan ketentuan penyidikan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Barang siapa dengan sengaja dan / atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 31 ayat (5), Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 65 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).