Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian nasional dan pentingnya irigasi sebagai pendukung keberhasilan pembangunan pertanian. Tujuannya adalah mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang terdiri dari Dinas/Instansi yang membidangi irigasi, P3A Dharma Tirta, dan Komisi Irigasi Kabupaten.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta memberikan izin penggunaan dan pengusahaan air tanah.
- Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
- Hak guna air untuk irigasi yang diberikan kepada masyarakat petani melalui P3A Dharma Tirta dan badan usaha/perseorangan berdasarkan izin.
- Penyediaan air irigasi yang direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pola tanam dan tata tanam.
- Pengaturan air irigasi yang didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi.
- Pengembangan jaringan irigasi yang dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air.
- Pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
- Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang alih fungsi lahan beririgasi, pengawasan, dan ketentuan penyidikan.