Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2019 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2019Tanggal Penetapan:21 Februari 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku21 Februari 2019
Tanggal Penetapan21 Februari 2019
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat sektor perdagangan yang perlu diatur agar seimbang dengan pasar rakyat, UMKM, dan koperasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:
    • Pusat Perbelanjaan: Pertokoan (Shopping Center), Mall/Plaza, Pusat Perdagangan (Trade Center).
    • Toko Swalayan: Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, Perkulakan/Grosir.
  2. Pendirian: Harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, menyediakan fasilitas kebersihan, kesehatan, keamanan, dan memenuhi ketentuan jarak dengan pasar rakyat. Wajib melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM di wilayah sekitarnya.
  3. Batasan Luas Lantai Penjualan: Ditentukan batasan luas lantai penjualan untuk setiap jenis Toko Swalayan.
  4. Penyelenggaraan:
    • Permodalan: Dibedakan berdasarkan skala (besar, menengah, kecil).
    • Sistem Penjualan: Mengutamakan barang produksi dalam negeri dan kualitas sesuai standar. Harga jual bahan pokok tidak boleh lebih rendah dari Pasar Rakyat terdekat.
    • Pemasokan Barang: Kerjasama antara UMKM dan koperasi dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus tertulis, jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
    • Tenaga Kerja: Wajib mengutamakan tenaga kerja lokal.
    • Kemitraan dan Kerjasama Usaha: Dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba.
    • Waralaba: Kegiatan usaha Minimarket dapat dilaksanakan dengan sistem waralaba dengan persyaratan tertentu.
    • Waktu Pelayanan: Jam kerja Hypermarket, Departement Store dan Supermarket diatur.
  5. Perizinan: Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, wajib memiliki izin usaha dengan dasar pemberian izin meliputi aspek lokasi usaha, hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, aspek kemitraan dengan UMKM, dan aspek penggunaan tenaga kerja lokal.
  6. Kewajiban dan Larangan: Penyelenggara usaha memiliki kewajiban seperti menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan, dan memelihara kebersihan. Dilarang melakukan penguasaan produksi, menimbun barang, menjual barang rusak, menjual minuman beralkohol (dengan pengecualian), dan memakai tenaga kerja di bawah umur.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan.

1. Perjanjian Kerjasama usaha antara pemasok dengan Perkulakan, Hypermart, Supermaket, dan jaringan jaringan Minimarket yang telah dilaksanakan para pihak sebelum peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku, sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 2. Toko Swalayan yang memenuhi ketentuan jarak dari Pasar Rakyat wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Toko Swalayan yang tidak memenuhi ketentuan jarak dari Pasar Rakyat dan telah memiliki izin usaha tetap dapat beroperasi sampai habis masa berlakunya izin, dan setelah itu wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Semua peraturan di Daerah yang berkaitan secara langsung dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini. 5. Semua peraturan di Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).