Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanAmurang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.019.742.548.153,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.059.591.398.153,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (39.848.850.000,-), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 40.348.850.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 500.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 39.848.850.000,-.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja bunga, belanja subsidi, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja menurut program dan kegiatan, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)