Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 6/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2012Tanggal Penetapan:3 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku03 April 2012
Tanggal Penetapan03 April 2012
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Seri C Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 3); 2. Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kawasan Pelabuhan di Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  2. Pengaturan mengenai objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, masa retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
  4. Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
  5. Ketentuan mengenai keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  6. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan kedaluwarsa penagihan.
  7. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  8. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memungut retribusi atas jasa usaha yang disediakan, dengan tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar maksimal 12 (dua belas) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.