Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 10/2011 · Perka BKN No. 10 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini dilakukan untuk memperbarui daftar instansi dan angka kode instansi pusat, khususnya dengan ditetapkannya Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Lampiran yang baru berisi daftar lengkap instansi pusat beserta angka kodenya, yang digunakan untuk keperluan administrasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)