Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 47/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 47 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2004Tanggal Penetapan:18 April 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juli 2004
Tanggal Penetapan18 April 2024
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2001 Nomor Nomor 9 Seri B Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2004 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan yang ada dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan utama terletak pada Pasal 8 ayat (6) yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah. Tarif baru ditetapkan untuk:

  • Tanah (termasuk Alun-alun dengan berbagai keperluan seperti pribadi, bisnis, olahraga)
  • Tanah dan jalan untuk balap motor
  • Gedung Pertemuan Pemerintah Daerah (dengan dan tanpa AC)
  • Gedung/Pendopo Kecamatan Gombong
  • Rumah Dinas/Jabatan
  • Mess Pemerintah Daerah
  • Wisma Pemerintah Daerah
  • Gedung Olah Raga/Gedung Juang 45
  • Stadion
  • Lapangan Tennis
  • Pos Kesehatan Hewan Keliling
  • Timbangan Ternak
  • Alat-alat berat (berbagai jenis dan bobot)

Peraturan ini juga menegaskan bahwa biaya PBB, listrik, telepon, dan PDAM untuk Gedung Pertemuan Pemerintah Daerah dan Gedung/Pendopo Kecamatan Gombong menjadi tanggungan penghuni/pemakai. Sewa alat-alat berat tidak termasuk pelumas, bahan bakar, upah operator, dan biaya mobilisasi.

(-)

(-)