Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian nasional dan perlunya penyesuaian peraturan terkait irigasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Tujuannya adalah untuk mendukung produktivitas usaha tani, meningkatkan produksi pertanian, dan mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi. Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi tingkat daerah, termasuk Dinas, GP3A, IP3A, dan Komisi Irigasi Kabupaten.
- Kewajiban petani membentuk P3A pada setiap daerah layanan petak tersier atau desa.
- Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten untuk keterpaduan pengelolaan sistem irigasi.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, pemberian izin penggunaan air tanah, dan pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten.
- Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
- Pengaturan hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, dan pengelolaan air irigasi.
- Pengaturan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, termasuk pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
- Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi.
- Pengaturan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
- Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Komisi Irigasi.
- Pengendalian dan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.