Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 17/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2003 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Nomor 19, Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian nasional dan perlunya penyesuaian peraturan terkait irigasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Tujuannya adalah untuk mendukung produktivitas usaha tani, meningkatkan produksi pertanian, dan mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi. Ketentuan substansial mencakup: - Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi tingkat daerah, termasuk Dinas, GP3A, IP3A, dan Komisi Irigasi Kabupaten. - Kewajiban petani membentuk P3A pada setiap daerah layanan petak tersier atau desa. - Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten untuk keterpaduan pengelolaan sistem irigasi. - Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, pemberian izin penggunaan air tanah, dan pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten. - Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier. - Pengaturan hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, dan pengelolaan air irigasi. - Pengaturan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, termasuk pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. - Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi. - Pengaturan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. - Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi. - Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Komisi Irigasi. - Pengendalian dan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Bagi jaringan irigasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada GP3А dilakukan evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dengan ketentuan : a. apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dinilai layak dan GP3A menyatakan kesanggupannya, penyerahan sementara aset ditingkatkan menjadi pemindahan tanggung jawab dalam bentuk hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengelolaannya diserahkan kepada GP3A; b. apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dinyatakan tidak layak, aset dan pengelolaan jaringan irigasi dikembalikan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; c. evaluasi pengelolaan irigasi mulai dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun, dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini; d. selama evaluasi belum selesai dilakukan, pengelolaan irigasi tetap dilakukan oleh GP3A; e. kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan GP3A. 4. Penyerahan pengelolaan irigasi selain dimaksud pada ayat (3) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada GP3A disesuaikan dengan ketentuan: a. bahwa pada jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan secara partisipatif berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan GP3A; b. apabila GP3A tidak menyepakati pengelolaan pada jaringan irigasi primer dan sekunder secara partisipatif, maka pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan c. kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 65 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 65 huruf b huruf c, dan huruf d selain dikenakan sanksi pencabutan izin juga dikenakan sanksi pembongkaran bangunan.