Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 8/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 (RPJMD). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Gubernur, Perangkat Daerah (PD), RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, Renja PD, Kabupaten/Kota, Pembangunan Daerah, Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Arah Kebijakan, Program, dan Bappeda.
  2. Pasal 4: Mengubah sistematika penyusunan RPJMD yang terdiri dari BAB I (PENDAHULUAN) hingga BAB IX (PENUTUP), serta menyatakan bahwa dokumen RPJMD tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  3. Pasal 5: Mengubah fungsi RPJMD sebagai pedoman bagi PD dalam menyusun perubahan Renstra PD, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD Kabupaten/Kota, pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan acuan dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  4. Pasal 6: Mengubah indikator makro pembangunan Daerah yang merupakan ukuran keberhasilan pembangunan paling utama dari RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 yang harus dicapai pada Tahun 2023, termasuk Indeks Pembangunan Manusia, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Laju Pertumbuhan Ekonomi, PDRB per kapita, LPE non migas dan batubara, Nilai Tukar Petani, Indeks Gini, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), dan Indeks Reformasi Birokrasi.
  5. Pasal 7: Mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan program dalam perubahan RPJMD oleh Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota yang dijabarkan dalam perubahan Renstra PD dan RPJMD Kabupaten/Kota.
  6. Pasal 8: Mengubah ketentuan mengenai konsultasi dan koordinasi antara Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota dengan Bappeda dalam menyusun perubahan Renstra PD dan RPJMD Kabupaten/Kota.
  7. Pasal 9: Mengubah ketentuan mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan perubahan RPJMD oleh Bappeda yang dilaksanakan secara berkala dan tiap tahun, serta tahun terakhir pelaksanaan perubahan RPJMD.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)