Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2006 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2006Tanggal Penetapan:5 Juli 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2006
Tanggal Penetapan05 Juli 2006
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri D) khususnya mengenai Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi: Satpol PP bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah. Fungsi Satpol PP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, pemberdayaan PPNS, pengawasan terhadap masyarakat, pengelolaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Wewenang, Hak, dan Kewajiban: Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, serta melakukan tindakan represif non-yustisial. Mereka memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan fasilitas sesuai tugasnya, serta wajib menjunjung tinggi norma hukum, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS.

Organisasi: Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bidang Pengendalian Operasional, Bidang Pembinaan dan Pengawasan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)