Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2013Tanggal Penetapan:18 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku18 April 2013
Tanggal Penetapan18 April 2013
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 7 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengendalian menara telekomunikasi seiring dengan maraknya pembangunan menara di wilayah tersebut, dengan tujuan menciptakan tatanan daerah yang teratur dan meningkatkan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Subjek dan Objek Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pengendalian menara telekomunikasi. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi dan/atau badan usaha yang memiliki menara di daerah. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  2. Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) per tahun dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  3. Masa Berlaku: Masa pengendalian menara berlaku selama 4 (empat) tahun dan wajib dilakukan perpanjangan jika masa berlaku berakhir.
  4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi yang terutang wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.
  5. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, terutama kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan.
  6. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
  7. Penagihan: Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar, ditagih dengan menggunakan STRD dengan didahului dengan surat teguran.

1. Menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB yang telah melewati umur rencana dan/atau 20 (dua puluh) tahun dan letaknya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pemilik menara wajib membongkar menaranya dan harus dipindahkan dan/atau ditempatkan pada menara bersama. 2. Bagi pemilik menara yang tidak memiliki IMB dan letak menara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka menara tersebut harus dipindahkan dan/atau ditempatkan pada menara bersama selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini dan bagi pemilik menara yang tidak melaksanakan kewajibannya maka akan dikenakan denda sebagaimana tersebut dalam Pasal 23. 3. Tindakan penertiban akan dilakukan terhitung paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana Denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.