Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku10 Maret 2015
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten dan konsekuen, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, melestarikan fungsi lingkungan hidup, memelihara lingkungan hidup terhadap perubahan iklim, dan memberikan kepastian hukum bagi usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

Kewenangan: Pemerintah Daerah DIY memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), mengelola Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerjasama, mengendalikan pencemaran lintas kabupaten/kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, memberikan bantuan teknis, melaksanakan standar pelayanan minimal, menetapkan kebijakan mengenai masyarakat hukum adat, mengelola informasi lingkungan hidup, mengembangkan teknologi ramah lingkungan, memberikan pendidikan dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan dan izin pengumpulan limbah B3 skala Provinsi, memberikan rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional, dan melakukan penegakan hukum lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan PPLH meliputi inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH DIY.
  • Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH DIY atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  • Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup (air, udara, laut, tanah) dan ekosistem (mangrove, padang lamun, terumbu karang, tanah, karst, hutan di luar kawasan hutan, gumuk pasir).
  • Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup dan ekosistem.

1. Izin lingkungan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Izin pengumpulan limbah B3 skala Provinsi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelaku pencemaran/perusakan yang mengabaikan perintah penanggulangan/pemulihan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran Pasal 126 huruf b, c, d dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 3. Pelanggaran Pasal 126 huruf a, e, f, g, h, i, j, k, l dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.