di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2008 tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN ANAK BALITA DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 27/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan kelompok ini merupakan faktor utama dalam kehidupan keluarga, dan peningkatan kesehatan mereka memerlukan jaminan serta kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh, dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi akses informasi yang proporsional, keamanan, dan kenyamanan. Ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita dari keluarga miskin berhak mendapatkan subsidi pembiayaan kesehatan dari APBD. Pelayanan kesehatan kepada ibu meliputi antenatal care (ANC), persalinan, penanganan OBSTETRIC NEONATUS EMERGENCY DASAR/Komprehensif (PONED/PONEK), kontrasepsi dan KB, aborsi yang aman karena indikasi medis, serta perawatan post-partum. Pelayanan kesehatan kepada anak meliputi penanganan neonatus, imunisasi, dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), termasuk pengobatan penyakit ISPA, Diare, Malaria, Campak, Kurang Gizi, Pelayanan Gizi dan pengobatan cacing.
Peraturan ini juga mengatur ruang lingkup kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita yang meliputi kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas, dan menyusui, serta kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita. Pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta, termasuk rumah sakit umum daerah dan swasta, pusat kesehatan masyarakat, puskesmas pembantu, poskesdes, polindes, dan posyandu. Penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi kualifikasi dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah daerah melakukan pembinaan pelayanan kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan tenaga pelayanan kesehatan, fasilitasi teknis pelayanan, konsultasi teknis pelayanan, dan koordinasi pelayanan. Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap ketentuan perizinan, tata laksana pelayanan, standar kinerja dan perilaku tenaga pelayanan kesehatan, standar sarana dan prasarana kesehatan, dan standar operasional prosedur pelayanan kesehatan. Setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya setiap bulan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.