Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 21/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 21 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:17 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan17 Desember 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menetapkan APBD Kabupaten Karanganyar untuk tahun anggaran 2020. APBD ini mencakup estimasi pendapatan sebesar Rp 2.225.308.095.000,00 dan alokasi belanja sebesar Rp 2.287.236.745.000,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp 61.928.650.000,00. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 61.928.650.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah serta pembayaran pokok utang. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat dan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD.

(-)

(-)