di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 18/2024 · PMK No. 18 Tahun 2024 · PMK Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Fasilitas ini diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB) untuk meningkatkan efektivitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN, yang bertujuan untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan BMN.
Fasilitas yang diberikan meliputi penyusunan dokumen pendukung pemanfaatan dan pelaksanaan kegiatan lain yang dibutuhkan dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, seperti Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan, serta Kajian Rekomendasi Transaksi. Objek pemberian fasilitas adalah BMN berupa tanah, tanah dan bangunan, tanah berikut fasilitas yang melekat, atau tanah dan bangunan berikut fasilitas yang melekat.
Untuk memperoleh fasilitas, PJPB harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan administratif meliputi daftar BMN yang akan dimanfaatkan, data BMN, bukti kepemilikan, dokumen pengelolaan BMN, dokumen penatausahaan BMN, dan dokumen penetapan status penggunaan BMN. Persyaratan substantif meliputi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, sesuai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum, serta tidak mengubah status kepemilikan BMN.
Proses pemberian fasilitas meliputi Tahap Penyiapan dan Tahap Pelaksanaan Transaksi. Pelaksanaan fasilitas dituangkan dalam dokumen seperti Kesepakatan Induk, Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan, dan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas. Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha milik negara (BUMN) melalui penugasan khusus untuk melaksanakan fasilitas ini.