Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Desember 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Desember 2012
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang pembubaran ini adalah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan menanggung segala beban biaya Perusahaan Daerah yang timbul akibat pembubaran, sebatas pada beban biaya kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah. Bupati dengan persetujuan DPRD membentuk Tim Liquidasi untuk penanganan penyelesaian Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga. Aset Perusahaan Daerah yang dibubarkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan Sumberdaya Manusia dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan pada Perusahaan Daerah lain.

(-)

(-)