Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Realisasi anggaran pendapatan daerah adalah Rp. 268.266.223.462,- dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 234.464.877.912,- sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 33.801.345.550,-. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, dengan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,-. Neraca per 31 Desember 2006 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 230.252.414.838,-, jumlah utang Rp. 0,-, dan jumlah ekuitas dana Rp. 230.252.414.838,-. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Sukamara menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.