Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 16/2004 · Perda Kabupaten Kolaka No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2004Tanggal Penetapan:3 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku03 Juli 2004
Tanggal Penetapan03 Juli 2004
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka. Tujuannya adalah untuk mengatur peredaran minuman beralkohol yang semakin meluas dan mencegah gangguan kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat akibat konsumsi minuman beralkohol. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C). 2. Persyaratan perizinan bagi tempat penjualan minuman beralkohol, termasuk rekomendasi dari berbagai instansi. 3. Larangan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti tempat umum, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran. 4. Pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol. 5. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk izin tempat penjualan dan stiker minuman beralkohol. 6. Pengaturan mengenai minuman beralkohol tradisional, termasuk izin produksi dan tempat penjualan. 7. Pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh Bupati dan tim yang dibentuk. 8. Kewajiban bagi penjual minuman beralkohol untuk menjaga ketertiban dan keamanan tempat penjualan serta memasang peringatan tentang konsumsi alkohol yang berlebihan.

1. Semua izin yang telah berlaku harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). 2. Terhadap pengedar dan pemasok Minuman Beralkohol dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya. 3. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil maka yang bersangkutan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi adminstrasi lainnya.