Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 1/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Boalemo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo memiliki kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan pemerintah kabupaten, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana, dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (Asisten Tata Praja dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan), dan Bagian-Bagian yang berada di bawah masing-masing Asisten. Asisten Tata Praja membawahi Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Umum dan Administrasi, serta Bagian Hubungan Masyarakat. Asisten Ekonomi dan Pembangunan membawahi Bagian Pembangunan, Bagian Ekonomi, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan. Setiap Bagian terdiri dari Sub Bagian yang spesifik.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang dapat ditempatkan pada Organisasi Sekretariat Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.

(-)

(-)